BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Indonesia
memiliki perairan laut yang sangat luas dan kurang terjaga sehingga mudah
mendatangkan ancaman sengketa batas wilayah dengan negara tetangga. Untuk
landasan kontinen negara Indonesia berhak atas segala kekayaan alam yang
terdapat di laut sampai dengan kedalaman 200 meter. batas laut teritorial
sejauh 12 mil dari dasar garis lurus dan perbatasan zona Ekslusif (ZEE) sejauh
200 mil dari garis dasar laut.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan
menurut UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1985 memiliki perairan sebagi berikut.Perairan
Indonesia (Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial).
Wilayah Perairan Indonesia meliputi Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan
dan Laut Teritorial. Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang
terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia,
termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi
darat dari garis penutup mulut sungai, teluk dan pelabuhan. Perairan
Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari
pantai. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur
dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Garis Dasar Dan Perairan Pedalaman
Menurut UNCLOS garis-garis dasar
(garis pangkal/baseline, yang lebarnya 12 mil laut diukur dari garis dasar laut
teritorial didefinisikan sebagai laut wilayah yang terletak disisi luar garis
pangkal, yang di maksud garis pangkal disini adalah garis yang di tarik pada
pantai pada waktu air laut surut . Negara pantai mempunyai kedaulatan atas laut
teritorial, ruang udara diatasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya , dimana dalam pelaksanaannya
kedaulatan atas laut teritorial ini tunduk pada ketentuan hukum internasional.
Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang
terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia,
termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi
darat dari garis penutup mulut sungai, teluk dan pelabuhan. Dalam pasal 8
ayat (1) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS
1982) disebutkan bahwa yang dinamakan Perairan Pedalaman adalah perairan pada
sisi darat garis pangkal laut teritorial. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi,
“perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian
perairan pedalaman negara tersebut”. Sedangkan dalam pasal 3 (4) UU No. 6 Tahun
1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Pedalaman Indonesia
adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari
pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan
yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7. Perairan Pedalaman Indonesia terdiri atas: laut pedalaman, dan
perairan darat.
Selanjutnya, laut pedalaman menurut pengertian undang-undang
ini adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup,
pada sisi laut dan gari air rendah. Sedangkan Perairan Darat adalah segala
perairan yang terletak pada sisa darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut
sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari
garis penutup mulut sungai.
Perincian dari Perairan Indonesia berdasarkan
ketentuan-ketentuan dari UU No. 4/Prp tahun 1960 (sekarang Undang-Undang No.6
Tahun 1996),hukumlaut secara tradisional mengadakan pembagian laut atas laut
lepas, laut wilayah dan perairan pedalaman. Di laut lepas, terdapat rezim
kebebasan berlayar bagi semua kapal, dilaut wilayah berlaku rezim lintas damai
bagi kapal-kapal asing dan diperairan pedalaman hak lintas damai ini tidak ada.
Sedangkan bagi Indonesia, karena adanya bagian-bagian laut lepas atau laut
wilayah yang menjadi laut pedalaman karena penarikan garis dasar lurus dari
ujung ke ujung, pembagian perairan Indonesai agak sedikit berbeda dengan
negara-negara lain. Sesuai dengan UU No. 4 /Perp Tahun 1960 tersebut, perairan
Indonesia terdiri dari laut wilayah dan perairan Pedalaman. Perairan pedalaman
ini dibagi pula atas laut pedalaman dan perairan daratan.
Mengenai hak lintas damai di laut wilayah, tidak ada
persoalan karena telah merupakan suatu ketentuan yang telah diterima dan
dijamin oleh hukum internasional. Dilaut wilayah perairan Indonesia, kapal
semua negara baik berpantai atau tidak berpantai, menikmati hak lintas damai
melalui laut teritorial (pasal 17 konvensi). Selanjutnya, Indonesia membedakan
perairan pedalaman (perairan kepulauan atas dua golongan), yaitu:
1. Perairan pedalaman yang sebelum
berlakunya Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 merupakan laut wilayah atau laut
bebas Perairan pedalaman ini disebut laut pedalaman atau internal seas.
2. Perairan pedalaman yang sebelum
berlakunya UU No. 4/Prp Tahun 1960 ini merupakan laut pedalaman yang dahulu,
selanjutnya dinamakan perairan daratan atau coastal waters.
Di laut pedalaman ini, pemerintah Indonesia menjamin hak
lintas damai kapal-kapal asing. Sebagaimana kita ketahui, laut pedalaman ini dulunya
adalah bagian-bagian laut lepas atau laut wilayah dan sudah sewajarnya kita
berikan hak lintas damai kepada kapal-kapal asing. Ketentuan yang juga
dinyatakan oleh Konvensi Jenewa, dan yang ditegaskan pula oleh pasal 8
Konvensi 1982. Di perairan daratan tidak ada hak lintas damai. Ini adalah
suatu hal yang wajar karena kedekatannya dengan pantai seperti anak-anak laut,
muara-muara sungai, teluk-teluk yang mulutnya kurang dari 24 mil,
pelabuhan-pelabuhan, dan lain-lainnya.Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia
pada tahun 1985 telah meratifikasi UNCLOS III/1982 ini dengan
mengeluarkan UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations
Convention on the Law of the Sea yang ketiga.
Sebagai bahan perbandingan dalam mempelajari perkembangan
wacana hukum laut, khususnya yang membahas tentang laut teritorial dan jalur
tambahan dalam era yang berbeda, berikut ini kita akan mengkaji perbedaan
antara Konvensi Jenewa 1957 dengan United Nations Convention on the Law
of the Sea 1982 (UNCLOS III 1982) yang khusus membahas tentang Laut
Territorial dan Jalur Tambahan ;
Konvensi Jenewa 1957 yang membahas tentang Laut Territorial
dan Jalur Tambahan meneguhkan beberapa azas tentang laut territorial yang telah
berkembang sejak lahirnya hukum laut internasional dan memperoleh perumusannya
yang jelas dalam konferensi kodifikasi Den Haag tahun 1930.
Dalam beberapa hal, Konvensi ini memuat ketentuan-ketentuan
yang merupakan perkembangan baru dalam hukum laut internasional publik. Yang
terpenting diantaranya adalah ketentuan-ketentuan dalam pasal 3, 4, dan 5
mengenai penarikan garis pangkal.
Pasal 1: menyatakan bahwa laut teritorial yang merupakan
suatu jalur yang terletak disepanjang pantai suatu negara berada dibawah
kedaulatan negara.
Pasal 2: menyatakan bahwa kedaulatan negara atas laut
teritorial hanya meliputi juga ruang udara diatasnya dan dasar laut serta tanah
dibawah dasar laut.
Pasal 3: memuat ketentuan mengenai garis pasang surut
(low water mark) sebagai garis pangkal biasa (“normal” base-line).
Pasal 4: mengatur garis pangkal lurus dari ujung ke
ujung (straight base-lines) sebagai cara penarikan garis pangkal yang
dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu.
Dalam penjabarannya, ayat (1) menetapkan dalam hal-hal
mana dapat dipergunakan sistem penarikan garis pangkal lurus, yakni:
1. Ditempat-tempat dimana pantai
banyak liku-liku tajam atau laut masuk jauh kedalam.
2. Apabila terdapat deretan pulau
yang letaknya tak jauh dari pantai.
Ayat selanjutnya (2, 3, dan 5) memuat
syarat-syarat yang harus diperhatikan di dalam menggunakan
penarikan garis pangkal menurut sistem garis pangkal lurus dari ujung ke
ujung.Syarat pertama adalah bahwa garis-garis lurus tidak boleh menyimpang
terlalu banyak dari arah umum daripada pantai dan bahwa bagian laut yang
terletak pada sisi dalam (sisi darat) garis-garis demikian harus cukup dekat
pada wilayah daratan untuk dapat diatur oleh rezim perairan pedalaman, (ayat
2).
Syarat kedua adalah bahwa garis-garis lurus tidak boleh
diantara dua pulau atau bagian daratan yang hanya timbul diatas permukaan air
diwaktu pasang surut (low-tide elevations) kecuali apabila diatasnya
telah didirikan mercusuar-mercusuar atau instalasi-instalasi serupayang setiap
waktu ada diatas permukaan air (ayat 3).
Syarat ketiga adalah bahwa penarikan garis pangkal tidak
boleh dilakukan sedemikian rupa hingga memutuskan hubungan laut wilayah negara
lain dengan laut lepas. (ayat 5).
Ayat 4 dapat dianggap sebagai tambahan pada ketentuan ayat 1
mengenai penetapan garis lurus sebagai garis pangkal. Ayat ini menetapkan bahwa
dalam menetapkan garis pangkal lurus demikian dapat diperhatikan
kebutuhan-kebutuhan istimewa yang bersifat ekonomis daripada suatu daerah yang
dapat dibuktikan dengan kebiasaan-kebiasaan dan kebutuhan yang telah
berlangsung lama.
Ketentuan dalam ayat 1 yang menyatakan”ditempat-tempat
dimana, dan seterusny” menunjukan bahwa sistem garis pangkal lurus adalah cara
penarikan garis pangkal istimewa yang dapat dipergunakan oleh suatu negara.
Sifat istimewa daripada garis pangkal lurus tampak dengan lebih jelas apabila
kita hubungkan ayat (1) ini dengan pasal 3 yang menyatakan garis pasang surut
sebagai garis pangkal biasa (normal base-line). Ketentuan ini berarti suatu
negara dapat emnggunakannya disebagian pantainya yang memenuhi syarat-syarat ayat
(1).
Sebagaimana diketahui keputusan-keputusan Konvensi I
mengenai garis pangkal lurus ini didasarkan atas keputusan Mahkamah
Internasional tanggal 28 Desember 1951 dalam perkara Sengketa Perikanan antara
Inggeris dan Norwegia (Anglo-Norwegian Fisheries Case).
Dengan dimuatnya ketentuan mengenai penarikan garis pangkal
lurus ini dalam konvensi mengenai “Laut Territorial dan Zona Tambahan” maka isi
keputusan Mahkamah Internasional tersebut yang berdasarkan pada pasal 59,tidak
mengikat kecuali terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan berkenaan dengan
perkara yang bersangkutan”, kini telah diakui menjadi suatu cara penarikan
garis pangkal yang – dengan syarat-syarat tertentu – berlaku umum.
Sedangkan ketentuan mengenai laut teritorial yang tercantum
dalam UNCLOS IIII/1982 menjelaskan bahwa, kedaulatan negara pantai selain diwilayah
daratan dan perairan pedalamannya, perairan kepulauannya, juga meliputi laut
teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar laut serta lapisan tanah
dibawahnya.
Batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut
diukur dari garis pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai
karang-karang disekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari
sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas tentang perairan kepulauan,
mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial
antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas
damai.
Mengenai zona tambahan, menentukan bahwa negara pantai dalam
zona tersebut bisa melaksanakan pengawasan yang diperlukan guna mencegah
pelanggaran undang-undang menyangkut bea cukai, fiskal, imigrasi, dan saniter
dalam wilayahnya, namun tidak boleh lebih dari 24 mil laut. Artinya, untuk zona
tambahan, jaraknya diperluas selebar 12 mil laut diukur dari batas laut
teritorial.
Sebagaimana pernah disebutkan diatas, suatu negara mempunyai
kedaulatan yang penuh dalam perairan teritorialnya dan dapat menyelenggarakan
serta menjalankan tindakan-tindakan seperlunya untuk menjamin antara lain:
a.Pertahanan keselamatan negara
terhadap gangguan/ serangan dari luar;
b. Pengawasan atas keluar masuknya
orang asing (imigrasi);
c. Penyelenggaraan peraturan
fiskal (bea dan cukai)
d. Pekerjaan dilapangan kesehatan
(karantina);
e. Kepentingan perikanan
f. Pertambangan dan hasil-hasil
alam lainnya.
Oleh karena itu, penentuan lebar laut 3 mil yang
tercantum dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie tahun
1939” yang dalampasal 1 ayat 1 a.l. menyatakan bahwa “laut territorial
Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn)
daripada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah
daratan (grondgebied) dari Indonesia” dirasakan tidak sesuai lagi dengan
keadaan sekarang dan dirasakan sudah tidak cukup lagi untuk menjamin dengan
sebaik-baiknya kepentingan rakyat dan negara Indonesia yang biasanya
diselenggarakan dalam batas lautan territorial suatu negara. Oleh karena itu,
pada tahun 1996 pemerintah RI mengeluarkan UU No 6 Tahun 1996 Tentang Perairan
Indonesia sebagai tindak lanjut dari kesepakatan UNCLOS III/1982 yang
menetapkan batas laut teritorial seluas 12 mil laut.
Menurut ICNT, yang dimaksud dengan ”Jalur Tambahan” adalah
suatu daerah laut yang berdekatan dengan laut wilayah, yang lebarnya tidak lebih
dari 24 mil laut dihitung dari garis dasar, dari mana lebar laut wilayah
diukur. Dengan adanya lebar perairan yang kurang dari 24 mil laut yang
membatasi wilayah RI dengan Malaysia, dengan Singapura serta dengan Philipina,
maka dengan perairan-perairan tertentu negara kita tidak memiliki ”Jalur
Tambahan”.
Pada jalur tambahan tersebut, NKRI mempunyai
kewenangan-kewenangan tertentu untuk:
1.
Mencegah pelanggaran atas peraturan-peraturan hukum tentang
ke-Bea-an, perpajakan (fiskal), imirasi, maupun ”sanitary”, yang berlaku di wilayah
atau laut wilayah RI.
2.
Menindak pelanggaran atas peraturan-peraturan hukum
tersebut diatas yang dilakukan di wilayah atau laut wilayah RI.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di pembahasan dapat di simpulkan
bahwa garis dasar adalah merupakan garis pangkal yang lebarnya 12 mil laut di
ukur dari garis laut teritorial.dan garis di tarik pada pantai pada waktu air
laut surut. Dan Perairan
Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari
garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamannya
semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari garis
penutup mulut sungai, teluk dan pelabuhan. Dalam pasal 8 ayat (1)
United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) disebutkan
bahwa yang dinamakan Perairan Pedalaman adalah perairan pada sisi darat garis
pangkal laut teritorial. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, “perairan pada
sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman
negara tersebut”. Sedangkan dalam pasal 3 (4) UU No. 6 Tahun 1996 Tentang
Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai
Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak
pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.
Perairan Pedalaman Indonesia terdiri atas: laut pedalaman, dan perairan darat.
DAFTAR PUSTAKA
Lazarus Tri Setyawana R, Pokok-Pokok Hukum Laut Internasional,Universitas
Diponegoro,semarang ,2007.
Mochtar Kusutmaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bina Cipta,
Bandung,1978.
No comments:
Post a Comment