Friday, 19 June 2015

MAKALAH HUKUM LAUT



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah   
Indonesia memiliki perairan laut yang sangat luas dan kurang terjaga sehingga mudah mendatangkan ancaman sengketa batas wilayah dengan negara tetangga. Untuk landasan kontinen negara Indonesia berhak atas segala kekayaan alam yang terdapat di laut sampai dengan kedalaman 200 meter. batas laut teritorial sejauh 12 mil dari dasar garis lurus dan perbatasan zona Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil dari garis dasar laut.             Indonesia sebagai Negara Kepulauan menurut UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 memiliki perairan sebagi berikut.Perairan Indonesia (Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial). Wilayah Perairan Indonesia meliputi Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial. Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai, teluk dan pelabuhan. Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Garis Dasar Dan Perairan Pedalaman
Menurut UNCLOS garis-garis dasar (garis pangkal/baseline, yang lebarnya 12 mil laut diukur dari garis dasar laut teritorial didefinisikan sebagai laut wilayah yang terletak disisi luar garis pangkal, yang di maksud garis pangkal disini adalah garis yang di tarik pada pantai pada waktu air laut surut . Negara pantai mempunyai kedaulatan atas laut teritorial, ruang udara diatasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya , dimana dalam pelaksanaannya kedaulatan atas laut teritorial ini tunduk pada ketentuan hukum internasional. 
Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai, teluk dan pelabuhan. Dalam pasal 8 ayat (1)  United Nations Conventions on the Law of the Sea  (UNCLOS 1982) disebutkan bahwa yang dinamakan Perairan Pedalaman adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, “perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara tersebut”. Sedangkan dalam pasal 3 (4) UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian  dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. Perairan Pedalaman Indonesia terdiri atas: laut pedalaman, dan perairan darat.
Selanjutnya, laut pedalaman menurut pengertian undang-undang ini adalah  bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi laut dan gari air rendah. Sedangkan Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisa darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.
Perincian dari Perairan Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan dari UU No. 4/Prp tahun 1960 (sekarang Undang-Undang No.6 Tahun 1996),hukumlaut secara tradisional mengadakan pembagian laut atas laut lepas, laut wilayah dan perairan pedalaman. Di  laut lepas, terdapat rezim kebebasan berlayar bagi semua kapal, dilaut wilayah berlaku rezim lintas damai bagi kapal-kapal asing dan diperairan pedalaman hak lintas damai ini tidak ada. Sedangkan bagi Indonesia, karena adanya bagian-bagian laut lepas atau laut wilayah yang menjadi laut pedalaman karena penarikan garis dasar lurus dari ujung ke ujung, pembagian perairan Indonesai agak sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Sesuai dengan UU No. 4 /Perp Tahun 1960 tersebut, perairan Indonesia terdiri dari laut wilayah dan perairan Pedalaman. Perairan pedalaman ini dibagi pula atas laut pedalaman dan perairan daratan.
Mengenai hak lintas damai di  laut wilayah, tidak ada persoalan karena telah merupakan suatu ketentuan yang telah diterima dan dijamin oleh hukum internasional. Dilaut wilayah perairan Indonesia, kapal semua negara baik berpantai atau tidak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial (pasal 17 konvensi). Selanjutnya, Indonesia membedakan perairan pedalaman (perairan kepulauan atas dua golongan), yaitu:
1.       Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 merupakan laut wilayah atau laut bebas Perairan pedalaman ini disebut laut pedalaman atau internal seas.
2.       Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya UU No. 4/Prp Tahun 1960 ini merupakan laut pedalaman yang dahulu, selanjutnya dinamakan perairan daratan atau coastal waters.
Di laut pedalaman ini, pemerintah Indonesia menjamin hak lintas damai kapal-kapal asing. Sebagaimana kita ketahui, laut pedalaman ini dulunya adalah bagian-bagian laut lepas atau laut wilayah dan sudah sewajarnya kita berikan hak lintas damai kepada kapal-kapal asing. Ketentuan yang juga dinyatakan oleh Konvensi Jenewa, dan yang ditegaskan  pula oleh pasal 8 Konvensi 1982. Di  perairan daratan tidak ada hak lintas damai. Ini adalah suatu hal yang wajar karena kedekatannya dengan pantai seperti anak-anak laut, muara-muara sungai, teluk-teluk yang mulutnya kurang dari 24 mil, pelabuhan-pelabuhan, dan lain-lainnya.Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia pada tahun 1985 telah meratifikasi UNCLOS III/1982 ini dengan  mengeluarkan UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan  United Nations Convention on the Law of the Sea yang ketiga.
Sebagai bahan perbandingan dalam mempelajari perkembangan wacana hukum laut, khususnya yang membahas tentang laut teritorial dan jalur tambahan dalam era yang berbeda, berikut ini kita akan mengkaji perbedaan antara Konvensi Jenewa 1957 dengan  United Nations Convention on the Law of the Sea  1982 (UNCLOS III 1982) yang khusus membahas tentang Laut Territorial dan Jalur Tambahan ;
Konvensi Jenewa 1957 yang membahas tentang Laut Territorial dan Jalur Tambahan meneguhkan beberapa azas tentang laut territorial yang telah berkembang sejak lahirnya hukum laut internasional dan memperoleh perumusannya yang jelas dalam konferensi kodifikasi Den Haag tahun 1930.
Dalam beberapa hal, Konvensi ini memuat ketentuan-ketentuan yang merupakan perkembangan baru dalam hukum laut internasional publik. Yang terpenting diantaranya adalah ketentuan-ketentuan dalam pasal 3, 4, dan 5 mengenai penarikan garis pangkal.
Pasal 1: menyatakan bahwa laut teritorial yang merupakan suatu jalur yang terletak disepanjang pantai  suatu negara berada dibawah kedaulatan negara.
Pasal 2:  menyatakan bahwa kedaulatan negara atas laut teritorial hanya meliputi juga ruang udara diatasnya dan dasar laut serta tanah dibawah dasar laut.
Pasal 3: memuat ketentuan mengenai garis pasang surut  (low water mark) sebagai garis pangkal biasa (“normal” base-line).
Pasal 4: mengatur  garis pangkal lurus dari ujung ke ujung  (straight base-lines) sebagai cara penarikan garis pangkal yang dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu.
Dalam penjabarannya, ayat (1) menetapkan  dalam hal-hal mana  dapat dipergunakan sistem penarikan garis pangkal lurus, yakni:
1.  Ditempat-tempat dimana pantai banyak liku-liku tajam atau laut masuk jauh kedalam.
2.  Apabila terdapat deretan pulau yang letaknya tak jauh dari pantai.
Ayat selanjutnya (2,  3,  dan 5) memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan  di dalam menggunakan penarikan  garis pangkal menurut sistem garis pangkal lurus dari ujung ke ujung.Syarat pertama adalah bahwa garis-garis lurus tidak boleh menyimpang terlalu banyak dari arah umum daripada pantai dan bahwa bagian laut yang terletak pada sisi dalam (sisi darat) garis-garis demikian harus cukup dekat pada wilayah daratan untuk dapat diatur oleh rezim perairan pedalaman, (ayat 2).
Syarat kedua adalah bahwa garis-garis lurus tidak boleh diantara dua pulau atau bagian daratan yang hanya timbul diatas permukaan air diwaktu pasang  surut (low-tide elevations) kecuali apabila diatasnya telah didirikan mercusuar-mercusuar atau instalasi-instalasi serupayang setiap waktu ada diatas permukaan air (ayat 3).
Syarat ketiga adalah bahwa penarikan garis pangkal tidak boleh dilakukan sedemikian rupa hingga memutuskan hubungan laut wilayah negara lain dengan laut lepas. (ayat 5).
Ayat 4 dapat dianggap sebagai tambahan pada ketentuan ayat 1 mengenai penetapan garis lurus sebagai garis pangkal. Ayat ini menetapkan bahwa dalam menetapkan garis pangkal lurus demikian dapat diperhatikan kebutuhan-kebutuhan istimewa yang bersifat ekonomis daripada suatu daerah yang dapat dibuktikan dengan kebiasaan-kebiasaan dan kebutuhan yang telah berlangsung lama.
Ketentuan dalam ayat 1 yang menyatakan”ditempat-tempat dimana, dan seterusny” menunjukan bahwa sistem garis pangkal lurus adalah cara penarikan garis pangkal istimewa yang dapat dipergunakan oleh suatu negara. Sifat istimewa daripada garis pangkal lurus tampak dengan lebih jelas apabila kita hubungkan ayat (1) ini dengan pasal 3 yang menyatakan garis pasang surut sebagai garis pangkal biasa (normal base-line). Ketentuan ini berarti suatu negara dapat emnggunakannya disebagian pantainya yang memenuhi syarat-syarat ayat (1).
Sebagaimana diketahui keputusan-keputusan Konvensi I mengenai garis pangkal lurus ini didasarkan atas keputusan Mahkamah Internasional tanggal 28 Desember 1951 dalam perkara Sengketa Perikanan antara Inggeris dan Norwegia (Anglo-Norwegian Fisheries Case).
Dengan dimuatnya ketentuan mengenai penarikan garis pangkal lurus ini dalam konvensi mengenai “Laut Territorial dan Zona Tambahan” maka isi keputusan Mahkamah Internasional tersebut yang berdasarkan pada pasal 59,tidak mengikat kecuali terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan berkenaan dengan perkara yang bersangkutan”, kini telah diakui menjadi suatu cara penarikan garis pangkal yang  –  dengan syarat-syarat tertentu – berlaku umum.
Sedangkan ketentuan mengenai laut teritorial yang tercantum dalam UNCLOS IIII/1982 menjelaskan bahwa, kedaulatan negara pantai selain diwilayah daratan dan perairan pedalamannya, perairan kepulauannya, juga meliputi laut teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar laut serta lapisan tanah dibawahnya.
Batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai karang-karang disekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas tentang perairan kepulauan, mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas damai.
Mengenai zona tambahan, menentukan bahwa negara pantai dalam zona tersebut bisa melaksanakan pengawasan yang diperlukan guna mencegah pelanggaran undang-undang menyangkut bea cukai, fiskal, imigrasi, dan saniter dalam wilayahnya, namun tidak boleh lebih dari 24 mil laut. Artinya, untuk zona tambahan, jaraknya diperluas selebar 12 mil laut diukur dari batas laut teritorial.
Sebagaimana pernah disebutkan diatas, suatu negara mempunyai kedaulatan yang penuh dalam perairan teritorialnya dan dapat menyelenggarakan serta menjalankan tindakan-tindakan seperlunya untuk menjamin antara lain:
a.Pertahanan keselamatan negara terhadap gangguan/ serangan dari luar;
b. Pengawasan atas keluar masuknya orang asing (imigrasi);
c. Penyelenggaraan peraturan fiskal (bea dan cukai)
d. Pekerjaan dilapangan kesehatan (karantina);
e.  Kepentingan perikanan
f.  Pertambangan dan hasil-hasil alam lainnya.
Oleh karena itu, penentuan lebar laut 3  mil yang tercantum dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie  tahun 1939” yang dalampasal 1 ayat 1 a.l. menyatakan bahwa “laut territorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn) daripada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebied) dari Indonesia” dirasakan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan dirasakan sudah tidak cukup lagi untuk menjamin dengan sebaik-baiknya kepentingan rakyat dan negara Indonesia yang biasanya diselenggarakan dalam batas lautan territorial suatu negara. Oleh karena itu, pada tahun 1996 pemerintah RI mengeluarkan UU No 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia sebagai tindak lanjut dari kesepakatan UNCLOS III/1982 yang menetapkan batas laut teritorial seluas 12 mil laut.
Menurut ICNT, yang dimaksud dengan ”Jalur Tambahan” adalah suatu daerah laut yang berdekatan dengan laut wilayah, yang lebarnya tidak lebih dari 24 mil laut dihitung dari garis dasar, dari mana lebar laut wilayah  diukur. Dengan adanya lebar perairan yang kurang dari 24 mil laut yang membatasi wilayah RI dengan Malaysia, dengan Singapura serta dengan Philipina, maka dengan perairan-perairan tertentu negara kita tidak memiliki ”Jalur Tambahan”.
Pada jalur tambahan  tersebut, NKRI mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu untuk:
1.         Mencegah pelanggaran atas peraturan-peraturan hukum tentang ke-Bea-an, perpajakan (fiskal), imirasi, maupun ”sanitary”, yang berlaku di wilayah atau laut wilayah RI.
2.         Menindak pelanggaran  atas peraturan-peraturan hukum tersebut diatas yang dilakukan di wilayah atau laut wilayah RI.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian di pembahasan dapat di simpulkan bahwa garis dasar adalah merupakan garis pangkal yang lebarnya 12 mil laut di ukur dari garis laut teritorial.dan garis di tarik pada pantai pada waktu air laut surut. Dan Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai, teluk dan pelabuhan. Dalam pasal 8 ayat (1)  United Nations Conventions on the Law of the Sea  (UNCLOS 1982) disebutkan bahwa yang dinamakan Perairan Pedalaman adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, “perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara tersebut”. Sedangkan dalam pasal 3 (4) UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian  dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. Perairan Pedalaman Indonesia terdiri atas: laut pedalaman, dan perairan darat.
                                                     







DAFTAR PUSTAKA


Lazarus Tri Setyawana R, Pokok-Pokok Hukum Laut Internasional,Universitas Diponegoro,semarang ,2007.
Mochtar Kusutmaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bina Cipta, Bandung,1978.

No comments:

Post a Comment